Apakah syarat kambing aqiqah atau nasikah? Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena berkaitan dengan sah tidaknya ibadah aqiqah yang kita lakukan. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca ulasan di bawah ini sampai selesai.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, setiap anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqah. Oleh karena itu, aqiqah merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang tidak sepantasnya ditelantarkan, khususnya bagi orang tua yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى
“Setiap anak yang baru lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur, dan diberikan nama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany Rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah No.2580).
Table of Contents
ToggleApakah Syarat-syarat Kambing Aqiqah?
Saat melaksanakan aqiqah, syarat-syarat kambing aqiqah harus terpenuhi agar aqiqah yang Anda lakukan benar dan diterima di sisi Allah Ta’ala. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1.Usia Kambing Telah Genap 1 Tahun
Kambing yang akan dijadikan sembelihan aqiqah harus sudah genap berusia 1 tahun. Dalil akan syarat ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari dho’n (domba).” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1963)
Musinnah yang dimaksud dalam hadits ini adalah onta yang telah genap berusia 5 tahun, sapi yang genap berusia 2 tahun, dan kambing yang genap berusia 1 tahun.
2. Tidak Cacat
Hendaknya kambing aqiqah bebas dari cacat-cacat yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berikut ini :
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban, yaitu buta sebelah dan jelas kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Diriwayatkan 4 penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad, dan haditsnya dianggap shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hal-Hal yang Tidak Memengaruhi Sah Tidaknya Aqiqah
Selain dari 2 syarat yang disebutkan di atas, maka tidak ada lagi syarat-syarat tertentu yang memengaruhi sah tidaknya aqiqah.
Di bawah ini beberapa hal yang sering dianggap oleh masyarakat sebagai syarat sahnya aqiqah, padahal tidak termasuk sedikitpun :
1. Jenis Kelamin
Perlu diketahui bahwa dalam amalan aqiqah atau nasikah, sama sekali tidak memberikan pengaruh jenis kelamin kambing atau domba aqiqah. Oleh karena itu, orang tua bebas menyembelih jenis jantan atau betina.
2. Jumlah Hewan Aqiqah
Sembelihan aqiqah terdiri dari 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadits berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَمَرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Dari Aisyah Radhiallahu Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepada mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan bagi anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (Diriwayatkan Oleh At-Tirmidzi).
Penyebutan jumlah hewan ini hanyalah sunnah, bukan wajib apalagi dikatakan sebagai syarat sahnya aqiqah.
Oleh karena itu, apabila orang tua tidak mampu menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka sah-sah saja jika menyembelih satu ekor kambing. Bisa juga digenapkan satu ekor lainnya di masa mendatang ketika orang tua sudah memiliki kemampuan. Dalam sebuah hadits disebutkan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing satu ekor qibas (domba).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2841, dan Syaikh Al-Albani Rahimahullah menganggap derajat haditsnya shahih.”
Demikianlah ulasan mengenai syarat kambing aqiqah dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Semoga mudah dipahami ulasannya dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Amin.