Setiap muslim tentu memahami pentingnya aqiqah di dalam syariat islam. Selain sebagai bentuk kesyukuran terhadap Allah atas kelahiran anak, juga merupakan salah satu bentuk ibadah karena merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Sebagai seorang muslim, kita dihasung untuk selalu komitmen dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam segala hal, termasuk dalam hal aqiqah. Dengan sebab itu, kita akan dimudahkan untuk masuk ke dalam surga. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
كُلُّ أُمَّتي يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ إِلَّا مَن أَبَى، قالوا: يا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَن يَأْبَى؟ قالَ: مَن أَطَاعَنِي دَخَلَ الجَنَّةَ، وَمَن عَصَانِي فقَدْ أَبَى
“Setiap dari umatku akan masuk ke dalam surga kecuali orang yang enggan. Mereka (para sahabat berkata) ‘Siapakah yang enggan wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab ‘Siapa yang taat kepadaku akan masuk surga dan siapa yang bermaksiat kepadaku berarti dia enggan (masuk surga)’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [7280]).
Table of Contents
ToggleHukum Aqiqah Wajib atau Sunnah?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum aqiqah. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan didetailkan perbedaan tersebut.
1. Hukumnya Sunnah
Sebagian dari para ulama berpendapat kalau hukum aqiqah adalah sunnah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan ulama Hanbaliyyah. Para ulama lain yang juga sependapat dengan ini adalah Al-Imam Abu Tsaur dan Al-Imam Ibnul Qoyyim Rahimahumallah.
Adapun ulama di masa ini yang berpendapat sunnahnya aqiqah adalah Asy-Syaikh Bin Baz Rahimahullah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah, dan beberapa ulama lainnya.
Dalil yang mereka jadikan sandaran dalam hal ini adalah hadits berikut :
كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى
“Setiap anak yang baru lahir MURTAHANUN (tergadaikan) dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur, dan diberikan nama.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah Rahimahullah, dan Al-Imam Al-Albany Rahimahullah menshahihkannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah No.2580).
Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menggandengkan antara menyembelih dengan mencukur rambut serta memberikan nama. Sementara amalan mencukur dan memberikan nama bagi bayi baru lahir bukanlah wajib, melainkan sunnah. Dari sinilah bisa disimpulkan kalau hukum aqiqah adalah sunnah.
Dalil lain yang juga dijadikan sandaran untuk pendapat ini adalah hadits berikut :
من وُلِدَ لهُ ولدٌ فأحبَّ أن يَنسُكَ عنهُ فلينسُكْ عنِ الغلامِ شاتانِ مكافِئتانِ وعنِ الجاريةِ شاةٌ
“Barangsiapa yang dilahirkan seorang anak untuknya dan dia suka untuk menyembelihkan bagi anak tersebut, maka hendaknya dia menyembelih dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Daud No.2842 menganggap derajatnya hasan).
Sisi pendalilannya adalah ucapan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “fa ahabba (dia suka)”. Kalimat ini menunjukkan kalau aqiqah merupakan pilihan. Siapa yang mau lakukan silahkan, dan siapa yang tidak mau lakukan juga silahkan. Adanya pilihan tersebut menunjukkan hukum sunnah.
2.Hukumnya Wajib
Sebagian ulama lainnya berpendapat kalau hukum aqiqah adalah wajib. Ini merupakan pendapat Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, Al-Laits Ibnu Sa’ad, serta para ulama dari madzhab zhohiryyah.
Para ulama yang berpendapat aqiqah wajib berdalilkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di bawah ini :
مع الغلامِ عَقيقةٌ، فأَهْريقوا عنه دَمًا، وأَمِيطوا عنه الأذَى
“Bersama dengan anak baru lahir ada aqiqahnya, maka alirkanlah darah untuknya (sembelihkan) dan singkirkan gangguan darinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Haditsnya dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah).
Sisi pendalilannya adalah kalimat “fa ahriiquu anhu daman (maka alirkanlah darah untuknya)”. Kalimat tersebut berupa perintah dan hukum asal pada kalimat perintah bermakna wajib.
Berdasarkan dalil-dail di atas, nampak kalau pendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah lebih kuat. Meskipun demikian, tidak sepantasnya seorang muslim menyepelekan amalan tersebut hanya karena berpandangan sunnah. Terlebih lagi jika dia memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya.
Solusi Aqiqah Amanah & Syar’i di Bekasi Timur
Setelah membaca perbedaan pendapat seputar hukum aqiqah di atas, tentu sudah dipahami bagaimana pentingnya aqiqah di dalam islam. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin bersemangat untuk mengamalkannya.
Bagi Anda yang berlokasi di Bekasi Timur dan ingin melakukan acara akikah atau nasikah untuk buah hatinya, tidak perlu bingung jika Anda tidak memiliki waktu untuk melakukannya. Percayakan saja semua prosesnya kepada jasa layanan aqiqah.
Banyak kok jasa aqiqah yang bisa Anda gunakan jasanya di sekitaran Bekasi Timur, salah satunya adalah Amanah Aqiqah Bekasi yang berlokasi di Graha Melasti Rt 010 /Rw 014 Sumber Jaya Tambun selatan Bekasi 17510.
Pemilihan kambing terbaik dengan usia yang sesuai syariat, tim penyembelih yang berpengalaman dan memahami syariat menyembelih, paket aqiqah yang murah dan dijamin enak merupakan keunggulan dari jasa aqiqah Amanah Aqiqah Bekasi.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas, silahkan kunjungi langsung kantor Amanah Aqiqah Bekasi yang disebutkan di atas atau menghubungi via Whatsapp di nomor +62 896-9177-5803.