Meskipun sama-sama ibadah dalam bentuk menyembelih, tentu saja ada perbedaan qurban dan aqiqah. Apakah perbedaan tersebut? Artikel kali ini akan mengulasnya secara rinci, sehingga kaum muslimin bisa mengetahui perbedaan keduanya dengan jelas.
Kita tentu sudah memahami kalau aqiqah dan qurban merupakan dua jenis amalan yang memiliki keutamaan di sisi Allah. Terkait ibadah qurban, Allah Ta’ala berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Surah Al-Kautsar : 2).
Adapun terkait aqiqah, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
كلُّ غلامٍ مرتَهَنٌ بعقيقتِهِ تذبحُ عنْهُ يومَ السَّابعِ ويُحلَقُ رأسُهُ ويُسمَّى
“Setiap anak yang baru lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur, dan diberikan nama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany Rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah No.2580).
Table of Contents
ToggleSisi-sisi Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Di bawah ini akan saya sebutkan sisi-sisi perbedaan qurban dan aqiqah :
1. Perbedaan dari Sisi Kemampuan
Qurban dan aqiqah keduanya disyariatkan untuk dilakukan dalam keadaan mampu. Hanya saja, qurban memiliki hukum sunnah muakkadah bagi orang yang memiliki kemampuan, sedangkan bagi yang kurang mampu bukan sunnah muakkadah.
Asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah berkata :
حكم الضحية أنها سنة مع اليسار ، وليست واجبة ….. ولم يرد في الأدلة الشرعية ما يدل على وجوبها، والقول بالوجوب قول ضعيف
“Hukum menyembelih qurban adalah sunnah bersama dengan adanya kemudahan (kemampuan untuk melakukannya), bukan wajib…… dan tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan wajibnya. Pendapat wajibnya qurban merupakan pendapat yang lemah. (Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh bin Baz [18/3]).
Sementara aqiqah hukumnya sunnah muakkadah meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Al-Imam Ahmad Rahimahullah berkata :
إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت أن يخلف الله عليه، لأنه أحيا سنة
“Jika dia tidak memiliki hewan (yang dijadikan sembelihan) aqiqah, maka hendaknya dia berutang. Saya berharap Allah akan memberikan ganti untuknya karena dia menghidupkan sunnah.” (Lihat : shamela.ws/book/5463/315).
2. Perbedaan dari Sisi Berserikat
Perbedaan qurban dan aqiqah ini tentu bukan hal yang samar bagi kaum muslimin. Sebagaimana yang diketahui bersama, dalam berqurban diperbolehkan berserikat 7 orang untuk seekor sapi atau unta. Sedangkan pada aqiqah tidak. Jika yang lahir anak laki-laki, maka orang tua menyembelihkan untuknya 2 ekor kambing. Sedangkan jika anak perempuan, orang tua menyembelihkan untuknya 1 ekor kambing.
3. Waktu Menyembelih
Menyembelih hewan qurban memiliki waktu tertentu yang sudah ditetapkan oleh syariat, yaitu dimulai setelah sholat idul adha hingga matahari terbenam pada tanggal 13 dzulhijjah yang merupakan hari terakhir dari hari-hari tasyrik. Jika menyembelih sebelum atau sesudah waktu yang ditetapkan, maka dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan sembelihan qurban.
Berbeda dengan aqiqah, waktu menyembelihnya bebas. Waktu paling utama adalah hari ke-7, 14, dan 21. Setelah itu, kapanpun bisa menyembelih hewan aqiqah, bahkan meskipun sang anak sudah dewasa.
Baca Juga : Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
4. Perbedaan dari Segi Menjual Dagingnya
Daging qurban sama sekali tidak boleh dijual, termasuk kulit hewan qurban menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلَا أُضْحِيَةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada ibadah qurban baginya.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim [2/422] dan Al-Baihaqy [19233] dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ [6118]).
Berbeda dengan daging aqiqah, boleh bagi orang yang mengaqiqahi anaknya untuk menjual daging sembelihan aqiqah, lalu menyedekahkan dagingnya.
Itulah tadi beberapa sisi perbedaan perbedaan qurban dan aqiqah. Terlepas dari perbedaan yang ada, tidak sepantasnya bagi setiap muslim untuk menelantarkan kedua ibadah tersebut jika dia memang memiliki kemampuan untuk melakukannya.